This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAJUAN SURAT PENOLAKAN OLEH TERSANGKA TERKAIT ACCESS TO JUSTICE UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRESTA PADANG Putri Cempaka Mukhti; Ismansyah Ismansyah; Aria Zurnetti
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.694

Abstract

Surat penolakan adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Tersangka untuk menyatakan bahwa Tersangka tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum untuk memperoleh bantuan hukums secara cuma-cuma dalam tingkat pemeriksaan. Pelaksanaan Surat Pernyataan Penolakan oleh Tersangka tidak Didampingi oleh Penasihat Hukum untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma di tingkat penyidikan adalah praktik yang tidak ditemukan aturan hukumnya di dalam KUHAP. Dalam Pasal 56 KUHAP hanya mengatur bahwa aparat penegak hukum wajib menunjuk Penasehat Hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan bagi Tersangka. Adapun Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah tata cara pengajuan surat penolakan oleh Tersangka terkait access to justice untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang? (2) Apakah pertimbangan atau alasan Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang dan (3) Bagaimanakah konsekuensi Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang?. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data di analisis secara kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Pengajuan Surat Pernyataan Penolakan oleh Tersangka untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma di tingkat penyidikan adalah praktek yang tidak ditemukan aturan hukumnya di dalam KUHAP. Pasal 56 KUHAP tidak dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum, terutama para penyidik dan terlihat dari rendahnya penggunaan Penasehat Hukum dalam pendampingan penyidikan di wilayah Polresta Padang. (2) Alasan Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan adalah karena Tersangka dapat memberikan dan menjawab pertanyaan dari Penyidik dengan sendiri. (3) Konsekuensi bagi Tersangka dapat menimbulkan akibat hukum yang berat karena tidak didampingi oleh Penasehat hukum, bisa saja Tersangka yang seharusnya dapat dihukum dengan hukuman minimal apabila didampingi oleh Penasehat Hukum, menjadi mendapatkan hukuman yang maksimal karena tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.