Dalam mempelajari hukum pidana internasional terdapat tujuan dari hukum pidana internasional itu sendiri yaitu: Mencegah terjadinya kejahatan internasional, Menuntut pelaku kejahatan internasional, Menghukum pelaku kejahatan internasional. Tujuan hukum pidana internasioanal tersebut akan dikaitkan dengan Krisis Kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di negara Myanmar. Tujuan penulisan ini adalah bagaimana melihat krisis kemanusiaan apakah memiliki unsur-unsur pelanggaran pidana Internasional sehingga dapat dilihat apakah tujuan hukum pidana internasional itu telah tercapai atau sebaliknya. . Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian melihat tindakan apa yang dilakukan oleh masyarakat Internasional dalam perspektif Hukum Pidana Internasional dan mencapai tujuan hukum pidana internasional.
Copyrights © 2020