Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 2 No 2 (2020): Edition for August 2020

Eksistensi Pidanan Internasional Terhadap Krisis Kemanusian Etnis Rohingya Di Myanmar

Rida Ista Sitepu (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2022

Abstract

Dalam mempelajari hukum pidana internasional terdapat tujuan dari hukum pidana internasional itu sendiri yaitu: Mencegah terjadinya kejahatan internasional, Menuntut pelaku kejahatan internasional, Menghukum pelaku kejahatan internasional. Tujuan hukum pidana internasioanal tersebut akan dikaitkan dengan Krisis Kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di negara Myanmar. Tujuan penulisan ini adalah bagaimana melihat krisis kemanusiaan apakah memiliki unsur-unsur pelanggaran pidana Internasional sehingga dapat dilihat apakah tujuan hukum pidana internasional itu telah tercapai atau sebaliknya. . Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian melihat tindakan apa yang dilakukan oleh masyarakat Internasional dalam perspektif Hukum Pidana Internasional dan mencapai tujuan hukum pidana internasional.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...