Hakim mahkamah konstitusi memiliki kriteria berbeda dengan pemangku jabatan negara lainnya dalam pelayanan otoritas publik. Tidak ada otoritas alamiah, selain reaksi pembentukan manusia sebagai pejabat publik dalam menetapkan hukum untuk keberlangsungan hidup. Daya guna normatif hukum konstitusi, pancasila, etika dan moralitas bertumpu pada integrasi bacaan hukum dan moralitas yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat menyerahkan kebebasan alamiahnya pada otoritas publik untuk mendapatkan putusan yang adil dan tepat sejalan dengan moralitas masyarakat sipil dan positivisme hukum. Penelitian ini bertujuan mengungkap karakteristik terhadap independensi hakim konstitusi atas prasyarat negarawan. Penggunaan metode penelitian didasarkan atas riset penelitian normatif, pendekatan regulasi perundang-undangan, pendekatan komparatif, literature dan objek penelitian doktrinal. Hakim mahkamah konstitusi memiliki karakteristik berbeda dari hakim lainnya, dikarenakan spesifikasi Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang 1945. Komparasi moralitas negarawan dan individu didasarkan atas hukum yang berlaku dan pada standarisasi yang sama. Pelayanan publik yang profesional tidak hanya memerlukan daya kompetisi kepemimpinan dan kompetensi teknik beracara, melainkan juga dalam beretika. Substansi etika hakim adalah independensi yang menghadirkan tanggung jawab pribadi hakim sebagai bagian otoritas publik.
Copyrights © 2023