Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 5 No 2 (2023): Hukum dan Hak Asasi Manusia

Negarawan, Independensi Kualifikasi Negarawan Sebagai Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia

Endriyani Lestari Lestari (Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2023

Abstract

Hakim mahkamah konstitusi memiliki kriteria berbeda dengan pemangku jabatan negara lainnya dalam pelayanan otoritas publik. Tidak ada otoritas alamiah, selain reaksi pembentukan manusia sebagai pejabat publik dalam menetapkan hukum untuk keberlangsungan hidup. Daya guna normatif hukum konstitusi, pancasila, etika dan moralitas bertumpu pada integrasi bacaan hukum dan moralitas yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat menyerahkan kebebasan alamiahnya pada otoritas publik untuk mendapatkan putusan yang adil dan tepat sejalan dengan moralitas masyarakat sipil dan positivisme hukum. Penelitian ini bertujuan mengungkap karakteristik terhadap independensi hakim konstitusi atas prasyarat negarawan. Penggunaan metode penelitian didasarkan atas riset penelitian normatif, pendekatan regulasi perundang-undangan, pendekatan komparatif, literature dan objek penelitian doktrinal. Hakim mahkamah konstitusi memiliki karakteristik berbeda dari hakim lainnya, dikarenakan spesifikasi Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang 1945. Komparasi moralitas negarawan dan individu didasarkan atas hukum yang berlaku dan pada standarisasi yang sama. Pelayanan publik yang profesional tidak hanya memerlukan daya kompetisi kepemimpinan dan kompetensi teknik beracara, melainkan juga dalam beretika. Substansi etika hakim adalah independensi yang menghadirkan tanggung jawab pribadi hakim sebagai bagian otoritas publik.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...