PAMPAS: Journal of Criminal Law
Vol. 4 No. 2 (2023)

Pengaturan Pidana Terhadap Kejahatan Perundungan di Institusi Pendidikan Saat ini

Meili Mangaria (Fakultas Hukum, Universitas Jambi)
Herry Liyus (Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Nys Arfa (Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2023

Abstract

The purpose of this research is to find out and analyze the current regulation of bullying crimes in educational institutions. The formulation of the problem in this research is: how is the current regulation of bullying crimes in educational institutions. This research was written using a normative juridical research type, which includes examining legal conflicts, legal vacuums, or ambiguity of norms. The results of the research note that currently Indonesia does not have regulations that specifically regulate the crime of bullying in educational institutions, some regulations related to bullying crimes in educational institutions currently have many weaknesses so that to identify an act that is included in bullying or not, use several the formulation policy namely the Criminal Code, Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 20222 concerning Child Protection, Law Number 19 of 2016 regarding Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap kejahatan perundungan di institusi pendidikan saat ini. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: bagaimanakah pengaturan terhadap kejahatan perundungan di institusi pendidikan saat ini. Penelitian ini ditulis dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yang meliputi penelaahan konflik hukum, kekosongan hukum, atau kekaburan norma . Hasil penelitian diketahui bahwa saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur secara khusus mengenai kejahatan perundungan di institusi pendidikan beberapa regulasi yang dikaitkan dengan kejahatan perundungan di Institusi pendidikan saat ini memiliki banyak kelemahan sehingga untuk mengidentifikasikan suatu perbuatan tersebut termasuk ke dalam perundungan atau bukan maka menggunakan beberapa kebijakan formulasi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20222 Tentang Perlindungan Anak , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Pampas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PAMPAS: Journal of Criminal Law (ISSN Print 2721-7205 ISSN Online 2721-8325) is a periodical scientific publication in the field of Criminal Law. The word Pampas comes from the Malay language which means Compensation, Pampas is a traditional Jambi sanction as a law to injure people. This journal is ...