Journal Liaison Academia and Society
Vol 3, No 2 (2023): Juni 2023

Sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Wisata di Bukit Lawang Kabupaten Langkat Sumatera Utara

Khomaini Khomaini (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)
Ahmad Karim (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)
Winta Hayati (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)
Mohd. Idris Dalimunthe (Universitas Medan Area)
Muhammad Nurohim (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)
Cut Sah Kha Mei Zsazsa (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2023

Abstract

Kawasan wisata bukit lawang kabupaten langkat sumatera utara memilki daya tarik wisata alam dan satwa. Keindahan perbukitan, alam yang asri, aliran sungai yang indah dan bersih serta dihuni oleh satwa dilindungi seperti orang hutan. Kawasan wisata bukit lawang potensi untuk dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan program pemerintah, sehingga pelaksana pengabdian kepada masyarakat tertarik untuk melakukan PKM di lokasi tersebut dengan tujuan memberikan kontribusi berupa sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Wisata. Dengan harapan akan menambah pengetahuan bagi pengelola dan masyarakat sekitar kawasan wisata bukit lawang dan diharapkan dapat terinspirasi dengan materi PKM yang dilaksanakan dan disampaikan. Pelaksanaan PKM di kawasan wisata bukit lawang mendapat respon positif dan antusias dari pengelola dan masyarakat sekitarnya, sehingga apa yang direncanakan dalam kegiatan PKM dapat dicapai yaitu sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kawasan Wisata. Adapun bahasan utama yang disampaikan adalah: Menjelaskan bahwa kawasan wisata bukit lawang termasuk dalam kriteria destinasi bagian D yaitu Keberlanjutan Lingkungan dengan 3 sub bagian, meliputi: 1) Konservasi warisan alam, 2) Pengelolaan sumberdaya, 3) Pengelolaan limbah dan emisi. Dan dalam sosialisasi yang diuraikan secara mendalam adalah unsur sub bagian 1 saja yaitu tentang Konservasi warisan alam. Hal ini disebabkan keterbatasan waktu pelaksanaan PKM.Kata Kunci : Sosialisasi; Peraturan Pemerintah; Kawasan Wisata.

Copyrights © 2023