Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Pemakaian Rumah Susun di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara dengan beberapa narasumber. Penelitian ini berfokus pada peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2022 pada pasal 2 dimana dikatakan bahwasannya “Setiap penduduk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni penduduk Daerah yang belum memiliki rumah tinggal, dapat memanfaatkan rumah susun sebagai tempat hunian sementara merupakan MBR yang terdata dalam data MBR Daerah. Penelitian ini menggunakan teori yang dikemukakan oleh Edward George III tentang Implementasi Kebijakan yang meliputi empat indikator penilaian, yakni komunikasi; sumber daya; disposisi; dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya masih terdapat ketidaksesuaian antara persyaratan pemakaian Rusunawa dengan kondisi dilapangan. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor yang memengaruhinya. Salah satunya yakni kurangnya klasifikasi persyaratan secara spesifik. Oleh karena itu, perlu dilakukannya pemantauan dan evaluasi secara berkala oleh pihak Dinas ataupun UPTD terkait. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kebijakan yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Copyrights © 2023