Klasifikasi ilmu al-Farabi dalam materi bimbingan perkawinan penting untuk memastikan seluruh materi memiliki objek, tujuan, dan metode. Tujuan penelitian ini ialah untuk untuk mewujudkan efektifitas bimbingan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah studi pustaka dengan menganalisis enam belas materi bimbingan perkawinan kemudian dikatagorikan dengan klasifikasi ilmu al-Farabi. Hasil dari penelitian ini ialah: Pertama, enam belas materi dalam bimbingan perkawinan ketika diklasifikasi menggunakan klasifikasi ilmu al-Farabi akan menjadi: (1) Ilmu lisan: Komunikasi Efektif dalam Pengelolaan Hubungan Keluarga. (2) Ilmu mantik: Nilai-nilai dalam Keluarga untuk Mewujudkan Muasyarah Bilma’ruf, Formulasi Sukses dalam Mengelola Kehidupan Perkawinan dan Keluarga, Faktor Penyebab Konflik, dan Solusi atau cara mengatasi konflik. (3) Ilmu matematika: Fungsi Ekonomi. (4) Ilmu fisik dan metafisik: Fungsi Kasih Sayang dan Afeksi. (5) Ilmu budaya atau peradaban, fiqih, teologi: Undang-undang Perkawinan dan KHI, Undang-undang KDRT, Undang-undang Perlindungan Anak, Fungsi Agama, Fungsi Perlindungan, Fungsi Pendidikan dan Sosialisasi Nilai, Fungsi Sosial Budaya, Uapaya Mencapai Keluarga sakinah, dan Membina Hubungan dalam Keluarga. Kedua, sumber yang digunakan al-Farabi untuk mengklasifikasi ilmu ialah ilmu agama dan filsafat, adapun metode yang dipakai ialah dengan mempertimbangkan keagungan materi, kedalaman bukti, dan besarnya manfaatnya yang kemudian ilmu-ilmu yang ada diklasifikasikan menjadi lima kategori
Copyrights © 2023