Hukum Islam
Vol 23, No 1 (2023): HUKUM ISLAM

KEBIJAKAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Eryna Syahadatina Badar (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga)
Ahmad Fauzi (Universitas Islam Negeri SUnan Kalijaga)
Ahya Jazuli (University of Zitouna)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2023

Abstract

AbstractThe rise of various data leakage problems that occurred, made the Indonesian government officially stipulate the existence of a Personal Data Protection Law contained in Law No. 27 of 2022. As a Muslim-majority country, of course, we need to look at views and legal concepts from an Islamic perspective. Thus, this research aims to determine the application of the Personal Data Protection Act in the perspective of positive law and Islamic law. The use of qualitative methods with a normative juridical approach is the research method used. The main focus is on library research in the form of data on applicable laws in Indonesia, articles, books, the Koran, hadith, books and other literary documents that are in line with research. The results of the study show that the Personal Data Protection Act implies the concept of sadd al-dzari'ah in Islamic law as a form of prevention and the government's responsibility, to seek legal guarantees and cover the increasing threat of personal data leakage. This study also found that the PDP Law that was just passed in its implementation still needs to be reviewed in the articles related to the institution that will later supervise and ensure the control and processing of personal data. Key Words: Personal Data Protection, Positive Law, Islamic Law AbstrakMaraknya berbagai permasalahan kebocoran data yang terjadi, membuat pemerintahan Indonesia secara resmi menetapkan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang dimuat pada UU No.27 Tahun 2022. Sebagai negara mayoritas muslim tentunya perlu melihat pandangan serta konsep hukum dari kacamata islam. Dengan demikian adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam prespspektif hukum positif serta hukum islam. Penggunaan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif menjadi metode penelitian yang digunakan. Fokus utamanya pada studi kepustakaan berupa data perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, artikel, buku, al-qur’an, hadis, kitab-kitab serta dokumen literatur lainnya yang selaras dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Pelindungan data pribadi mengimplikasikan konsep sadd al-dzari’ah dalam hukum islam sebagai bentuk preventif dan tanggung jawab pemerintah, untuk mengupayakan jaminan hukum dan menutup ancaman kebocoran data pribadi yang semakin meningkat. Studi ini juga menemukan bahwa Undang-Undang PDP yang baru disahkan dalam penerapannya masih perlu dilakukan pengkajian ulang pada pasal terkait lembaga yang nantinya akan mengawasi serta memastikan pengendalian dan pemrosesan data pribadi. Kata Kunci: Pelindungan Data Pribadi, Hukum Positif, Hukum Islam

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

HUKUM ISLAM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Islam dengan nomor (Print ISSN 1411-8041) (Online ISSN 2443-0609) merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai media pengkajian dan penyajian karya ilmiah terutama bidang hukum Islam. Jurnal ini pertama ...