Penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji Pengaruh Ekonomi Digital, Pola Investasi, Pandemi Covid-19, Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Struktur Pasar Tenaga Kerja Sektor Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta. Variabel tingkat investasi signifikan dalam menjelaskan perubahan dari penyerapan tenaga kerja sektor kesehatan di provinsi DKI Jakarta. Terkait ekonomi digital, dengan adanya aplikasi Go-Jek terhadap struktur tenaga kerja medis atau kesehatan tidak memberikan pengaruh besar dikarenakan tenaga kerja medis rata-rata mempunyai tingkat pendidikan tinggi dan penghasilan yang sudah diatas Rp 2 juta per bulan, sehingga kehadiran Go-Jek tidak begitu mempengaruhi permintaan tenaga kerja medis atau kesehatan. Dengan adanya pandemi Covid-19 permintaan terhadap tenaga kerja sektor kesehatan semakin meningkat bahkan saking banyaknya permintaan sampai menyebabkan tenaga kerja sektor kesehatan mengalami burnout atau kelelahan yang berpotensi besar keluar dari pekerjaannya saat ini. RUU Cipta Kerja tidak begitu mempengaruhi secara khusus tenaga kerja sektor kesehatan, tetapi berpengaruh secara umum terhadap semua sektor tenaga kerja
Copyrights © 2023