Artikel ini bertujuan untuk mengetahui relevansi pemikiran Hamka di Indonesia tentang pengakuan Islam terhadap agama lain dalam Tafsir al-Azhar. Hal ini dilatarbelakangi oleh suatu kenyataan bahwa Islam sebagai agama yang rahmatan li al-‘alamin, telah memberikan rambu-rambu anjuran untuk terus berhubungan baik dengan penganut agama lain. Melalui al-Qur’an, Islam telah memberikan kebebasan bagi siapa saja untuk menganut agama sesuai yang diyakininya, memberi penghormatan, dan mengakui eksistensi agama yang dianutnya. Dengan menggunakan metode kualitatif dan teknik analisis isi, artikel ini menyimpulkan bahwa: pemikiran Hamka tentang pengakuan Islam terhadap agama lain tampak relevan dengan kondisi sosial kemasyarakatan di Indonesia. Dengan menuangkan pada bentuk penafsiran dalam Tafsir al-Azhar, Hamka berusaha merespon isu pluralisme agama dengan merujuk pada QS. al-An’am [6]: 108, QS. al-Baqarah [2]: 256, dan QS. al-Ghasiyah [88]: 21-22. Dalam ketiga ayat ini, Hamka tampak mengakui eksistensi agama lain non-Islam di kancah nasional maupun internasional. Dalam konteks Indonesia, penafsiran Hamka terhadap ketiga ayat tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila nomor satu “Ketuhanan Yang Maha Esaâ€, nomor dua “Kemanusiaan yang adil dan beradab†dan nomor lima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaâ€.
Copyrights © 2023