Penelitian dengan judul Pergeseran Fungsi Legisasi di Indonesia ini mengkaji keterlibatan Presiden Indonesia dalam proses pengajuan, pembahasan dan pengesahan suatu Rancangan Undang-undang yang menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi legislasi di Indonesia. Pergeseran tersebut terjadi karena dominannya kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia dari pada DPR selaku lembaga legislatif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bentuk pergeseran fungsi legislasi di Indonesia serta untuk mengetahui cara memaksimalkan fungsi legislasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan memfokuskan kajian pada Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945, hal tersebut karena Pasal inilah yang mengatur dengan kompleks mengenai kewenangan Presiden Indonesia dalam proses legislasi. Kesimpulan dari penelitian ini memperlihatkan bahwa telah terjadi pergeseran fungsi legislasi di Indonesia yang dibuktikan dengan keterlibatan Presiden Indonesia untuk dapat mengajukan, membahas, dan mengesahkan Rancangan Undang-undang, hal tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD 1945 sebagai titik fokus kajian dalam penelitian ini.
Copyrights © 2023