Bina Hukum Lingkungan
Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan

Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat dan Lingkungan Akibat dari Reklamasi Pantai Manado

Hikmah Zougira (Unknown)
Yeni Widowaty (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
Eko Priyo Purnomo (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
Hafizah Hafizah (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2023

Abstract

ABSTRAKPerkembangan pembangunan dalam ranah reklamasi sudah sangat masif dilakukan di kota-kota besar di Indonesia. Kota Manado termasuk dari kota yang sangat sering melakukan reklamasi hal ini dilakukan untuk pembangunan jalan, pusat perbelanjaan, hotel dan bentuk pariwisata lainnya. Pada kenyataanya, reklamasi di Kota Manado selalu menjadi cerita yang menegangkan terutama bagi para masyarakat pesisir, maka tujuan dari artikel ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan yang diakibatkan dari adanya reklamasi di Pantai Manado. Penelitian menggunakan metode Normatif-Empiris yakni dengan mengkaji implementasi ketentuan hukum normatif dalam penerapannya di masyarakat. Terlaksananya reklamasi di Pantai Manado banyak tidak melibatkan persetujuan dari masyarakat pesisir dan tidak juga memperhatikan dampak pada aspek lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian, reklamasi di Pantai Manado ditemukan bertentangan dengan aturan-aturan yang ada. Pertama, dampak sosial akibat dari reklamasi di Pantai Manado melanggar UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 34 ayat (2). Kedua, melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25 Tahun 2009 Pasal 16. Selanjutnya, pelanggaran pada aspek lingkungan diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 yang tertera pada Pasal 35 huruf (c) dan (d). Kegiatan reklamasi di manado pada nyatanya menghilangkan mata pencaharian, sulitnya akses melaut dan kebisingan akan kegiatan dari reklamasi dan juga ditemukan adanya kerusakan terumbu karang yang berdampak buruk pada biota-biota laut. Kata kunci: perlindungan hukum; masyarakat; lingkungan; dampak reklamasi.ABSTRACTDevelopment in reclamation has been massively carried out in big cities in Indonesia. Manado is one of the cities that very often carry out reclamation; this is done for the construction of roads, shopping centers, hotels, and other forms of tourism—the law against society and the environment resulting from the reclamation of Manado Beach. The research uses the Normative-Empirical method by examining the implementation of normative legal provisions in their application in society. The performance of reclamation on Manado Beach does not involve the approval of the coastal community and ignores the impact on environmental aspects. Based on the results of research on reclamation on Manado Beach, it was found to be contrary to existing regulations. First, the social impact of reclamation on Manado Beach violates Law No. 27 Year 2007 Article 34 paragraph (2), which is stated in 35 letters (c) and (d). Reclamation activities in Manado eliminate livelihoods, difficulty accessing the sea, and noise from reclamation activities and also found damage to coral reefs, which negatively impacts marine biota.Keywords: legal protection; society; environment; reclamation impact.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan (BHL) adalah terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) terbit tiga kali setahun pada bulan Oktober, Februari, dan Juni. Jurnal BHL merupakan sarana publikasi bagi akademisi dan praktisi untuk menerbitkan artikel ...