Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 22 No 2 (2023): Vol 22 No 2 (2023): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXII:2:2023

PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN HAK CIPTA DALAM NFT DI SEBUAH MARKETPLACE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

inda Nurdahniar (unla)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2023

Abstract

Perlindungan hak cipta tidak mengharuskan adanya pendaftaran, sebab menganut prinsip deklaratif. Perlindungan tersebut diwujudkan dengan pemberian hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Perkembangan digitalisasi yang berkaitan dengan hak cipta yaitu adanya teknologi NFT. Teknologi ini dipasarkan oleh digital marketplace. Penulis melihat adanya permasalahan, satu sisi UUHC menyatakan bahwa perlindungan hak cipta didasarkan prinsip deklaratif. Tetapi disisi lain, dengan adanya digital marketplace NFT seolah siapapun “dianggap sebagai pemilik atau pencipta” sepanjang tidak ada aduan yang menyatakan sebaliknya, hal ini pun menyebabkan setiap orang yang “belum tentu pencipta” dapat mengambil hak semacam hak moral dan hak ekonomi yang mirip dengan Hak Eklusif. Inilah yang membuat maraknya pelanggaran Hak Cipta Disini terlihat adanya kekosongan hukum. Keadaan ini masuk dalam kategori tindakan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain dan pemerintah seyogyanya pro aktif melakukan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

paramarta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum published many related current topics subjects on law. ...