UNES Journal of Swara Justisia
Vol 7 No 2 (2023): UNES Journal of Swara Justisia (Juli 2023)

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTIVE DALAM PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASAL USUL DI SUMATERA BARAT

Efren Nova (Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2023

Abstract

Keadilan Restoratif menjadi wacana yang sangat populer di seluruh dunia termasuk Indonesia, ditengah ketidakpuasan masyarakat melihat hukum formal yang didominasi aliran pemikiran positivisme serta tidak optimal mengakomodir rasa keadilan masyarakat. Keadilan Restoratif membuka kesadaran baru bahwa penyelesaian perkara antara pihak-pihak dalam perkara pidana tidak harus dilandasi oleh semangat balas dendam tetapi dengan jalan perdamaian melalui musyawarah sehingga semua pihak memperoleh manfaat atas keputusan yang disepakati bersama serta untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku. Indonesia terdiri dari berbagai suku, etnis, adat dan budaya , hal tersebut menjadikan masyarakat Indonesia memiliki persekutuan- persekutuan yang disebut dengan masyarakat hukum adat. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi peluang untuk menyelesaikan kasus tindak pidana ringan umumnya khususnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui peradilan adat. Penelitian ini mengkaji mengenai penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat serta model mediasi dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai perwujudan hak asal usul di Sumatera Barat. Penelitian ini mengunakan metode Yuuridis sosiologis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). hampir semua nagari menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak / tindak pidana ringan yang dilakukan dengan musyawarah dan mufakat antara,pelaku,korban dan keluarga ( orang tua, mamak) untuk mengembalikan ke bentuk semula/ perdamaian . Hal ini terungkap dalam pepatah : bulek aia dek pambuluah , bulek kato dek mufakat . Apabila kesepakatan sudah tercapai maka kedua belah pihak harus menaati dan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan baik, terungkap dalam pepatah :kok bulek ala bisa digolongkan dan kok picak ala bisa dilayangkan. 2).Model mediasi yang diterapkan dalam penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dari 8 ( delapan ) nagari yang menjadi lokasi peneltian : 1). dengan membuat surat perdamaian , saling memaafkan antara kedua belah pihak model ini terdapat di 5( limo ) nagari yaitu : Tigo Jangko, Pariangan, Kapau, Koto baru dan Cupak. Dinagari Situjuah Banda Dalam model mediasi adalah dengan surat perdamian kedua belah pihak dan di buang dari nagari,, di Nagari Gantung Ciri dengan surat perdamaian dan di buang sepanjang adat.. Selanjutnya di Nagari Situjuah Batuah terdiri 3 ( tiga ) sanksi adat yaitu : Karek pucuak dijatuhkan sanksi 1 ekor kambing, kubuang batang dengan sanksi 150 kg beras dan karek urek dijatuhkan sanksi 300 kg beras.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

UJSJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

UNES Journal of Swara Justisia di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti. Dimaksudkan sebagai sarana untuk mempublikasikan hasil penelitian hukum. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan opini redaksi. Jurnal yang terbit secara berkala ...