Perlindungan terhadap data pribadi menjadi suatu hal yang mendasar sebab data pribadi secara khusus berhubungan dengan privasi right seseorang. Kewajiban untuk melindungi data pribadi tidak hanya sebatas kewajiban suatu negara namun bank sebagai lembaga yang berdiri diatas kepercayaan masyarakat, juga di wajibkan untuk menjaga keberadaan data pribadi yang dikelolanya. Pentingnya bank untuk menjaga data pribadi nasabah tidak hanya sebatas melindungi data pribadi nasabah penyimpan yang sifatnya rasia bank namun termasuk juga kewajiban untuk menjaga menjaga data pribadi nasabah debitur yang tidak termasuk kategori rahasia bank. Tujuan penelitian ini untu menguraikan bagaimana perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah debitur Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian adalah mengemukakan perlindungan hukum bagi data pribadi nasabah debitur, bentuk-bentuk kejahatan terhadap data pribadi nasabah debitur.
Copyrights © 2022