Tindak pidana pencucian uang marak terjadinya di Indonesia dengan bank sebagai sarananya. Kelamahan-kelemahan yang terdapat dalam sistem perbankan menjadi celah bagi pelaku pencucian uang untuk melakukanperbuatannya sehingga hasil kejahatan yang diperolehnya aman disimpan di bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan pendekatan kasus. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis peran perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan nasabah dalam perspektif undang-undang perbankan dan modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang di bank. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dalam melakukan pencucian uang di bank adalah melalui kerja sama modal melalui agunan kredit, tranfer ke luar negeri, penyamaran usaha di dalam negeri, rekayasa pinjaman luar negeri dan peran perbankan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang perbankan adalah dengan cara mengenali calon nasabah yang akan membuka rekening di bank seta memantau profil dan transaksi nasabah yang dilakukan secara berkesinambungan, meliputi kesesuaian antara profil transaksi dengan profil nasabah, meneliti kemiripan atau kesamaan nama dengan nama tersangka/terdakwa yang dipublikasikan dalam media massa atau oleh otoritas yang berwenang.