Pembangunan Jalan lingkungan Pasarwajo dan Pematangan Lahan Rawan Bencana termasuk dalam kategori pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan demikian, prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Salah satu point penting dari pengadaan tanah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut yaitu menganai ganti rugi yang layak dan adil. Namun yang menjadi persoalan dalam proses pengadaan tanah jalan lingkungan Pasarwajo adanya prosedur yang keliru. Sehingga menyebabkan masalah.Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis bagaimana prosedur pengadaan tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta bagaimana prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkungan pasarwajo dan pematangan lahan rawan bencana. Penelitian yuridis empiris dengan metode analisis kualitatif sebagai pisau bedahnya. Hasil penelitian ini adalah Prosedur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dimulai dari tahap perencanan, persiapan, pelaksanaan serta penyerahan hasil. Pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkugan Pasarwajo dan Pematangan Lahan Rawan Becana tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
Copyrights © 2022