Penelitian ini memfokuskan pada elaborasi seputar pesan pendidikan politik Islam yang tertuang dalam Piagam Madinah. Dengan pendekatan historis dan fenomenologis dan analisa Content Analysis ditemukan beberapa temuan penting; Pertama, Antara agama dan politik tidak bisa dipisahkan karena di antara keduanya terdapat hubungan yang saling mempengaruhi. Agama tanpa politik, maka akan mengalami kesulitan dalam upaya pengembangannya, sementara politik tanpa agama tidak akan mampu mencapai tujuan dari politik itu sendiri karena agama adalah fondasinya. Dengan demikian, melihat hubungan antara agama dan politik, pendidikan politik Islam merupakan suatu keniscayaan. Pendidikan politik yang dimaksud bukanlah pendidikan politik formal atau struktural, semacam voter education atau civic education akan tetapi lebih bersifat kultural. Sehingga pendididkan politik Islam dimaknai sebagai suatu upaya melakukan transfer dan internalisasi nilai-nilai politik Islam itu sendiri. Kedua, Nilai-nilai pendidikan politik Islam yang terkandung di dalam pasal-pasal Piagam Madinah antara lain: nilai persaudaraan (pasal 12, 15 dan 18), nilai persamaan (pasal 26 sampai dengan pasal 30), nilai kebebasan (pasal 2 sampai dengan 10), nilai toleransi (pasal 25), nilai kemajemukan (pasal 2 sampai dengan 10), nilai tolong menolong (pasal 15 dan 37), nilai musyawarah (pasal 45) dan nilai keadilan (pasal 2 sampai dengan 10, pasal 31).
Copyrights © 2023