Pamulang Law Review
Vol 6, No 1 (2023): Agustus 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Edy Mulyanto (Fakultas Hukum Universitas Pamulang)
Aan Handriani (Fakultas Hukum Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2023

Abstract

Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hadir seiring dengan kemajuan teknologi dalam ekonomi nasional yang ditingkatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan Pinjaman online dalam perkembangannya menjadi pilihan banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun, hal tersebut menimbulkan masalah baru, yaitu banyaknya layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terahadap pengguna layanan pinjaman online ilegal. Dan bagaimana upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh pengguna pinjaman online terkait permasalahan hukum yang dialami. Metode  penelitian  yang  digunakan  dalam  penulisan  ini  adalah jenis penelitian normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna layanan pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum positif adalah status hukumnya tidak sah, pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, dan upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila mengalami permasalahan pada layanan pinjaman online adalah apabila konsumen merupakan korban dari penyelenggara ilegal maka selain melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat dilakukan pemblokiran konsumen juga harus melaporkan kepada pihak berwajib serta meminta bantuan lembaga hukum.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...