Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada data pasti diketahui kapan profesi ini dimulai, kadang-kadang dikenal sebagai perusahaan leasing, menggunakan layanan yang sebanding untuk mendapatkan hasilnya. Isu-isu yang diangkat dalam penelitian ini apa alasan di balik keputusan bank untuk menyewa Debt Collector bagaimana bank meminta pertanggung jawaban nasabah atas tindakan debt collector Itu melanggar hukum. Metode penelitian yang menggunakan normatif hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa undang-undang penagihan terkait dengan surat edaran Bank Indonesia yang digunakan, seperti Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP/2012 tentang Penerapan Cara Pembayaran Menggunakan Kartu Kredit. Petugas penagihan wajib menggunakan tanda pengenal resmi dan ancaman, serta barang-barang yang dapat merugikan debitur, dan barang-barang yang dapat merugikan debitur dilarang. Saat menghadapi suatu masalah, penting untuk diingat untuk bersikap tenang, mengingat identitas hukum Anda, menyimpan uang Anda dengan aman, dan mengetahui siapa yang harus dihubungi jika masalah tersebut adalah masalah hukum.
Copyrights © 2023