Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 6, No 2 (2023): 2023

BANK SEBAGAI PIHAK PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR DILIHAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM DI INDONESIA

Indra Saputra Samosir (UNIVERSITAS PUTRA BATAM)
Lenny Husna (UNIVERSITAS PUTERA BATAM)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2023

Abstract

Istilah Debt Colector sebagai penagih utang bukanlah fenomena baru di bidang perbankan.Tidak ada data pasti diketahui kapan profesi ini dimulai, kadang-kadang dikenal sebagai perusahaan leasing, menggunakan layanan yang sebanding untuk mendapatkan hasilnya. Isu-isu yang diangkat dalam penelitian ini apa alasan di balik keputusan bank untuk menyewa Debt Collector bagaimana bank meminta pertanggung jawaban nasabah atas tindakan debt collector Itu melanggar hukum. Metode penelitian yang menggunakan normatif hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa undang-undang penagihan terkait dengan surat edaran Bank Indonesia yang digunakan, seperti Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP/2012 tentang Penerapan Cara Pembayaran Menggunakan Kartu Kredit. Petugas penagihan wajib menggunakan tanda pengenal resmi dan ancaman, serta barang-barang yang dapat merugikan debitur, dan barang-barang yang dapat merugikan debitur dilarang. Saat menghadapi suatu masalah, penting untuk diingat untuk bersikap tenang, mengingat identitas hukum Anda, menyimpan uang Anda dengan aman, dan mengetahui siapa yang harus dihubungi jika masalah tersebut adalah masalah hukum.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...