Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi
Vol 4 No 1 (2023): Jurnal Mahupiki April 2023

Penjatuhan Disiplin Etik Tidak Menghapuskan Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana

Queena Sakti Citra Maharani (Universitas Pelita Harapan)
Aprillia Yovieta (Universitas Pelita Harapan)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2023

Abstract

Polisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, dan masyarakat internasional yang berada di Indonesia. Anggota Polri tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi. Anggota Polri yang lalai dengan hal tersebut akan mudah terkena sanksi etik. Tulisan ini menganalisis perbuatan pidana dan pemberian sanksi etik kepada mantan anggota Polri Ferdy Sambo (FS). FS dijatuhi vonis pidana mati dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 796/Pid.B/2022/PN junto. Putusan PT JAKARTA Nomor 53/PID/2023/PT DKI. Dengan tindakan terdakwa tersebut terjadi dua pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian. Sanksi dari pelanggaran kode etik tersebut adalah dengan pemberhentian tidak terhormat, sedangkan saksi pidana adalah hukuman mati. Tujuan dari karya tulis ilmiah ini adalah untuk mengetahui apakah sanksi etik yang telah dijatuhkan kepada anggota Polri akan menghapuskan sanksi pidana pada terdakwa tersebut. Kesimpulan penelitian bahwa penjatuhan sanksi etik kepada anggota Polri tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, dan sebaliknya penjatuhan sanksi pidana juga tidak menghapuskan sanksi etik. 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK) hanya menerbitkan artikel yang telah sesuai dengan pedoman penulisan JHPK. Seluruh artikel yang masuk, akan direview secara double blind review. Jurnal ini memberikan kesempatan bagi para akademisi, peneliti dan praktisi untuk mempublikasikan karya ilmiah ...