Undang-Undang Keolahragaan No. 11 tahun 2022 pasal 22 ayat 1 menjelaskan bahwa Pembinaan dan pengembangan olahraga dilaksanakan salah satunya melalui jalur masyarakat. Selain itu, dalam Perpres RI Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga. Tujuan kegiatan ini untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga berupa kegiatan sosialisasi dan pelatihan cabang olahraga woodball. Metode pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu Focus Group Disscussion (FGD), seminar/pelatihan, workshop dan pendampingan serta monitoring dan evaluasi. Sasarannya adalah masyarakat yang terkait (pelatih, guru olahraga dan pegiat olahraga lainnya). Hasil kegiatan ini meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan cabang olahraga woodball sebagai potensi olahraga yang dapat dikembangkan dalam bidang olahraga prestasi dan olahraga masyarakat. Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta kegiatan serta Pengprov Ikatan Woodball Asosiation (IWbA) Jawa Barat dan KONI Kota Tasikmalaya. Pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan olahraga dengan bertambahnya kualitas SDM keolahragaan pada cabang olahraga woodball.
Copyrights © 2023