Consensus : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 2 No. 2 (2023): November

SANKSI PIDANA DENDA DAN MANFAATNYA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN MENURUT BUKU III KUHP

Risma Wanti (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda)
Imam Verdinand (Unknown)
Annisa Dwi Salimah (Unknown)
Saryanto Saryanto (Unknown)
M.Rafi Akbar (Unknown)
Windi Arista (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2023

Abstract

Abstrak Pemidanaan merupakan suatu sanksi yang bersifat subside yaitu baru dan akan ditetapkan apabila sanksi lain dapat mananggulangi keadaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Sanksi pidana denda yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran menurut Buku III KUHP tergantung pada pelanggaran apa yang dilakukan oleh masyarakat, misalkan pelanggaran ketertiban umum. Menurut pasal 503 KUHP diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: barang siapa yang membikin ingkar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu dan barang siapa membikin gaduh didekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau masuk sidang pengadilan di waktu ada ibadat atau sidang. Manfaat Pidana Denda Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Menurut Buku III KUHP yaitu; Dengan pengenaan sanksi pidana denda maka nama baik atau kehormatan pelaku tindak pidana pelanggaran akan tetap terjaga ; Sanksi Pidana denda yang dikenakan pada pelaku tindak pidana pelanggaran tidak menimbulkan cap jahat bagi yang bersangkutan; Dengan dijatuhkan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran, dapat dihindarkan pengaruh-pengaruh buruk dan mencegah tejadinya hubungan-hubungan yang tdak diinginkan dari pidana kurungan atau pidana jangka pendek; Hukuman denda, tidak mengakibatkan tercemarnya nama baik atau kehormatan pelaku tindak pidana pelanggaran. Kata Kunci : Tindak Pidana, Sanksi Pidana, Pidana Denda Abstract Punishment is a subsidiary sanction, that is, it is new and will be determined if other sanctions can overcome the situation. This research uses a normative legal research type. The criminal sanction of fines imposed on perpetrators of criminal offenses according to Book III of the Criminal Code depends on what violations are committed by the community, for example violations of public order. According to article 503 of the Criminal Code, a maximum imprisonment of three days or a maximum fine of two hundred and twenty-five rupiah is threatened: anyone who causes disorder or noise, so that the peace at night can be disturbed and anyone who makes noise near a building to carry out permitted worship. or enter a court hearing when there is worship or trial. The benefits of criminal fines for perpetrators of criminal offenses according to Book III of the Criminal Code, namely; By imposing a fine, the good name or honor of the perpetrator of the criminal offense will be maintained; Criminal sanctions: fines imposed on perpetrators of criminal offenses do not create a bad reputation for those concerned; By imposing fines on perpetrators of criminal offences, bad influences can be avoided and undesirable relationships resulting from imprisonment or short-term punishment can occur; A fine does not result in tarnishing the good name or honor of the perpetrator of the criminal offense. Keywords: Criminal Acts, Criminal Sanctions, Criminal Fines

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

S1

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Artikel Hukum yang dipublikasikan pada jurnal ini merupakan Hasil Karya Ilmiah Mahasiswa dan Dosen yang telah memenuhi ...