Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Terkait dengan hal tersebut, maka ada beberapa hal yang dilakukan oleh pemerintah Daerah khususnya pemerintah kota Ambon untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kota Ambon. Tipe Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah strategi pemerintah kota Ambon dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yaitu, Samsat Mall, Drive Thrue, Door To Door, Operasi Lapangan (Razia), dan sosialisasi-sosialisasi melalui media sosial. Kebijakan pemerintah terkait pajak kendaraan bermotor. Kebijakan pemerintah terkait pajak kendaraan bermotor mengacu pada peraturan gubernur Maluku no 30 Tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif pajak kendaraan bermotor pasca darurat bencana non alam Corona virus Disease (covid19)
Copyrights © 2023