Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 9 - September 2023

Pertanggungjawaban Direksi Perusahaan yang Diduga Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan Uang Perusahaan

Ferdy Saputra (Universitas Malikussaleh)
Yusrizal Yusrizal (Universitas Malikussaleh)
Budi Bahreisy (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2023

Abstract

Tulisan ini mengkaji dan menganalisis Kasus direksi perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa selaku Direktur yang bertugas di PT. BMS dengan sektor bisnis Hotel BCC. Kasus ini terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 567K/PID/2016. Permasalahannya: 1) Regulasi pengelolaan perusahaan terhadap pemegang saham berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan 2) Tanggung jawab pidana atas "Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan" di perusahaan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum diperoleh dari Pengadilan Negeri Batam. Dengan analisis kualitatif, didapat hasil penelitian: Pertama, berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, pengurus perusahaan bertanggungjawab atas pengelolaan perusahaan dalam forum tertinggi perusahaan, yaitu RUPS. Dalam RUPS, direksi dan komisaris sebagai pengelola dan pengawas bertanggungjawab atas semua laporan kegiatan dan laporan keuangan yang muncul dalam pengelolaan dan pengawasan perusahaan. Pemerintah Republik Indonesia, sebaiknya merevisi Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan memasukkan upaya hukum terhadap para direktur perusahaan dan/atau dewan komisaris yang tidak melaksanakan pengelolaan dan pengawasan perusahaan berdasarkan prinsip kewajiban fidusia; dan Kedua, tanggungjawab pidana terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di perusahaan terkait dengan kepercayaan (fidusia) yang diberikan para pemegang saham kepada para direktur, sehingga para direktur harus melaksanakan kepercayaan tersebut dengan sangat hati-hati (cermat), penuh tanggung jawab (bertanggung jawab), dan itikad baik. Direkomendasikan kepada Dewan Direksi Hotel BCC, sebaiknya melakukan pengelolaan dan pengawasan perusahaan dengan menerapkan prinsip kewajiban fidusia yang diawasi oleh Dewan Komisaris.

Copyrights © 2023