Tindak Pidana Ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan. salah satu bidang adat istiadat yang masih dilestarikan oleh masyarakat gampong di Aceh adalah peradilan adat sebagai alternatif dalam menyelesaikan tindak pidana ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pengaturan dan pelaksanaan peradilan adat Aceh. Penelitian ini menggunakan dua metode yang digabungkan yaitu metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dimana penelitian normatif merupakan penelitian terhadap azas-azas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan metode penelitian empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan penerapan hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan. Penyelesaian tindak pidana ringan sudah memiliki legalistas Terkait fungsi, prosedur, hak dan kewenangan serta wewenang yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan dan qanun Aceh. Ketentuan mengenai tindak pidana ringan telah diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 tentang Pembinaan Adat Istiadat. Pelaksanaan penyelesaian tindak pidana ringan yang diselesaikan melalui peradilan adat di gampong Alue Canang sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana ringan salah satu yang sering terjadi adalah tindak pidana pencurian, penganiayaan dan lain sebagainya. Terhadap perkara-perkara yang telah diputuskan dan telah diterima, maka pelaksanaan eksekusi dilakukan di Meunasah di depan umum, atau di tempat lain di rumah atau Mesjid (atas persetujuan bersama).
Copyrights © 2022