Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM

TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP KORBAN KERUSAKAN JALAN

Anjuri, Maulina (Unknown)
Rachmad, Andi (Unknown)
Iriansyah, Iriansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2023

Abstract

Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa, “penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Dalam ketentuan Pasal 273 Ayat (2) sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diantaranya mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Kecelakaan terjadi pada Jalan Rel Kereta Api Gampong Paya Bujok Bramo dalam hal ini korban mengalami patah tulang pada tahun 2020 akibat kerusakan jalan tersebut. Korban menyatakan bahwa korban mengalami kerugian materil dan inmateril yang sangat besar sehingga atas kerusakan jalan tersebut yang mengakibatkan korban mengalami kerugian tidak ada yang bertanggung jawab. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian melalui studi pendekatan perpustakaan dengan menggunakan data sekunder sehingga diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah wajib bertanggungjawab jika terjadinya kecelakaan akibat jalan rusak, dan memberi hak masyarakat apabila terjadi kecelakaan akibat jalan yang rusak yaitu mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan jumlah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang “Besaran Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”. dan juga berhak menuntut secara pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Jo. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tanggung jawab pemerintah terhadap kerusakan jalan yang menimbulkan korban pengguna jalan di Kota Langsa tidak terlaksana karena pihak korban tidak membuat laporan perihal adanya korban kecelakaan akibat jalan rusak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Meukutaalam

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program ...