Manusia memerlukan norma untuk menjaga hubungan sosial harmonis, namun perselisihan tetap bisa terjadi. Peningkatan kasus di Mahkamah Syar'iyah Langsa yang dihentikan karena pihak yang tidak beritikad baik. Implementasi mediasi mengalami perkembangan melalui tahap pengadilan pada kesempurnaan yang ditandai dengan diterbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Pasal 22 dan 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016 terdapat kewajiban para pihak untuk hadir dalam pertemuan secara langsung dengan atau tanpa perwakilan hukum, dan ketentuan mengenai itikad baik dalam proses mediasi. Jika salah satu pihak terbukti tidak itikad baik, perkara dapat ditolak, dan mereka akan diwajibkan membayar biaya mediasi. Ketentuan ini berlaku baik untuk penggugat maupun tergugat. Mediator harus melaporkan setiap tindakan itikad tidak baik kepada hakim, sehingga dapat membuat keputusan akhir dalam kasus.
Copyrights © 2022