Pemerintahan desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan aktivitas masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan pembangunan, seluruh potensi alam harus digali, dikembangkan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Setelah disahkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014, kerangka hukum keberadaan desa menjadi kuat karena desa diatur berdasarkan asas pengakuan, subsidiaritas, kebhinekaan, kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, musyawarah, kerakyatan, kemandirian dan partisipasi , Inklusi: Pemberdayaan dan Keberlanjutan. Maka dengan berdasarkan legalitas tersebut maka pemerintah desa memiliki otoritas dalam pembangunan infrastuktur jalan khususnya di Desa Kramat. Dimana, berdasarkan hasil observasi langsung dengan menggunakan metode wawancara terhadap pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, ketua BPD, serta anggota masyarakat sebagai informan atau narasumber, didapatkan bahwa pada indikator perencanaan diperlukan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) sebagai alat kerja perencanaan pembangunan desa, dan pemerintah desa selalu melibatkan seluruh unsur masyarakat. Selain itu, pada indikator pelaksanaan dilakukan oleh kepala desa berdasarkan peraturan dan pedoman yang sudah dibentuk, serta pada indikator pengawasan atau pemantauan peran pemerintah desa Kramat yaitu sudah melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala. Masyarakat sudah merasa puas dan memberikan tanggapan baik terhadap proses pembangunan infrastruktur jalan di desa Kramat. Selanjutnya berdasarkan teori oleh Simamora sudah sesuai dengan konsep pembangunan.
Copyrights © 2023