Pengabdian ini dilakukan dengan judul Sosialisasi Hukum Tentang Peranan PPAT Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum, sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan sosialisasi hukum tersebut dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mitra atas peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan pendampingan hukum kepada mitra dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 29 juli 2023 yang dilaksanakan di Balai Kampung Asei Besar. Kegiatan ini di awali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi dengan memberikan pengetahuan kepada mitra mengenai peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mitra tentang peranan PPAT dalam pendaftaran hak milik atas tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan faktor-faktor yang dialami oleh PPAT sehingga mengalami keterlambatan dalam pendaftaran hak milik atas tanah.
Copyrights © 2023