AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas hak informasi terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online dan untuk menganalisis upaya hukum atas pelanggaran hak informasi terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji hukum positif, dalam arti menghimpun memaparkan mensistematisasi, menganalisis, menafsirkan dan menilai norma-norma dan hukum positif yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online. Hasil penelitian ini menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online dan upaya hukum atas pelanggaran hak informasi dalam transaksi jual beli online. Saran yang diberikan yaitu Pemerintah atau pihak yang berwenang agar melakukan sosialisasi terkait perlindungan hukum dan upaya hukum terhadap konsumen atas hak informasi dalam transaksi jual beli online agar konsumen dapat mengetahui langkah apa yang akan dilakukan ketika telah dirugikan mengingat Undang-Undang mengatur perlindungan konsumen namun masih banyak pelaku usaha melakukan kecurangan yang merugikan konsumen dan hendaknya calon konsumen lebih memperhatikan dan bijak dalam melakukan transaksi jual beli online. Kata Kunci: Informasi, Jual-Beli, Konsumen, Online, Perlindungan.
Copyrights © 2023