Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta
Vol 6 No 2 (2023): Volume 6 Nomor 2 Nopember 2023

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGANDI KALI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU

I Gusti Bagus Surya Permana Putra (Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram)
I Gusti Ayu Agung Andriani (Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram)
Ni Nyoman Ernita Ratnadewi (Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram)



Article Info

Publish Date
02 Nov 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui secara umum pengaturan hukum terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dari perspektif hukum positif dan hukum hindu, (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana upaya penegakan hukumnya dari hukum positif dan hukum hindu. Adapun metode yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sosiologis, dan pendekatan historis (historical approach). Data yang diperoleh dengan metode observasi, studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil penelitian dapat disimpulkan; 1) Pengaturan hukum terhadap masyarakat yang buang sampah di kali berdasar kepada hierarki peraturan hukum yang berlaku adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019. Serta dalam hukum hindu terdapat dalam Kitab Manawa Dharmasastra IV.56. 2) Penegakan hukum yang dilaksanakan dalam hukum positifnya adalah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019, serta beberapa perangkat desa membuat himbauan-himbauan untuk tidak buang sampah dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi yaitu pasal 56 ayat (1) huruf b setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dikenakan denda dengan membayar sejumlah uang paling banyak Rp.500.000; 3) Pasal 61 ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 53 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan dilanjutkan dengan pasal 61 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

WK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta (E-ISSN: 2622-3821) is a scientific journal containing original works from lecturers, researchers, students and other concerned parties who have not been published or are not on the publication in the form of articles on the research and conceptual ideas on the ...