I Gusti Bagus Surya Permana Putra
Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGANDI KALI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU I Gusti Bagus Surya Permana Putra; I Gusti Ayu Agung Andriani; Ni Nyoman Ernita Ratnadewi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 6 No 2 (2023): Volume 6 Nomor 2 Nopember 2023
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui secara umum pengaturan hukum terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dari perspektif hukum positif dan hukum hindu, (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana upaya penegakan hukumnya dari hukum positif dan hukum hindu. Adapun metode yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sosiologis, dan pendekatan historis (historical approach). Data yang diperoleh dengan metode observasi, studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil penelitian dapat disimpulkan; 1) Pengaturan hukum terhadap masyarakat yang buang sampah di kali berdasar kepada hierarki peraturan hukum yang berlaku adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019. Serta dalam hukum hindu terdapat dalam Kitab Manawa Dharmasastra IV.56. 2) Penegakan hukum yang dilaksanakan dalam hukum positifnya adalah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019, serta beberapa perangkat desa membuat himbauan-himbauan untuk tidak buang sampah dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi yaitu pasal 56 ayat (1) huruf b setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dikenakan denda dengan membayar sejumlah uang paling banyak Rp.500.000; 3) Pasal 61 ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 53 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan dilanjutkan dengan pasal 61 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.