Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Dengan Pendekatan Tri Hita Karana Habibi Habibi; I Nyoman Suarna; I Gusti Ayu Agung Andriani; I Nyoman Sumantri; Susilo Edi Purwanto; Ni Wayan Sridiani; I Ketut Nuasa
Dharma Sevanam : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 2 (2022): December 2022
Publisher : IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.41 KB) | DOI: 10.53977/sjpkm.v1i2.797

Abstract

Konsep tri hita karana adalah konsep dari ajaran agama hindu, yakni konsep hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan alam sekitarnya. Norma hukum tidak hanya berbicara tentang aturan yang kesannya dipaksakan. Untuk menjakau hukum agar mudah dipahami perlu pendekatan dengan nilai nilai ajaran tri hita karana yang mudah diterima oleh masyarakat khususnya banjar karya jati laksana karang swela desa Tanjung kabupaten Lombok utara yang sebagaian menganut agama hindu dan hidup berdampingan dengan agama lainnya, dengan penyuluhan hukum ini diharapakan masyarakat mudah memahami hukum dan agama, selain itu diharapkan bahwa norma hukum adalah kepatuhan yang dimplementasikan dengan perbuatan dan sikap, karena norma hukum dan agama adalah jembatan menuju keharmonisan hidup. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 1 juli sampai dengan 5 juli 2022. Kegiatan ini lebih difokuskan kepada penyuluhan hukum dengan materi tentang penyuluhan hukum tentang perkawinan, penyuluhan hukum tentang Hate Speech dan Berita Hoax, selain berupa penyuluhan hukum dilakukan juga game edukasi hukum dengan sasaran anak dan remaja tujuannya agar lebih mempermudah memperkenalkan hukum berupa permaianan, sebelum kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan kegiatan olah tubuh yoga diberikan juga agar masyarakat lebih sehat. Selama kegiatan pengabdian kepada masyarakat banyak sekali problematika hukum yang disampaikan dan tim pengabdian memberikan jawaban terkait problematika yang dihadapi masyarakat
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGANDI KALI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU I Gusti Bagus Surya Permana Putra; I Gusti Ayu Agung Andriani; Ni Nyoman Ernita Ratnadewi
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 6 No 2 (2023): Volume 6 Nomor 2 Nopember 2023
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui secara umum pengaturan hukum terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dari perspektif hukum positif dan hukum hindu, (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana upaya penegakan hukumnya dari hukum positif dan hukum hindu. Adapun metode yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sosiologis, dan pendekatan historis (historical approach). Data yang diperoleh dengan metode observasi, studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil penelitian dapat disimpulkan; 1) Pengaturan hukum terhadap masyarakat yang buang sampah di kali berdasar kepada hierarki peraturan hukum yang berlaku adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019. Serta dalam hukum hindu terdapat dalam Kitab Manawa Dharmasastra IV.56. 2) Penegakan hukum yang dilaksanakan dalam hukum positifnya adalah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram No. 1 Tahun 2019, serta beberapa perangkat desa membuat himbauan-himbauan untuk tidak buang sampah dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi yaitu pasal 56 ayat (1) huruf b setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dikenakan denda dengan membayar sejumlah uang paling banyak Rp.500.000; 3) Pasal 61 ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 53 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan dilanjutkan dengan pasal 61 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.