Putusan MK No. 35 Tahun 2012 perihal hutan adat merupakan awal pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas hutan adat. Pengakuan hak tersebut menjadi dasar penetapan Hutan Adat sebagai salah satu skema dalam Program Perhutanan Sosial Kementerian LHK. Tujuan penelitian ini yakni mendeskripsikan pengaturan hukum tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam program Perhutanan Sosial. Metode penelitian yang digunakan yakni metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan peran masyarakat adat dalam Program Perhutanan Sosial diatur dalam Permen LHK No. 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial; PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen. LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolahan Perhutanan Sosial. Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah salah subyek hukum pengelolaan perhutanan sosial dengan skema Hutan Adat. Kriteria penetapan status Hutan Adat dan hak MHA setelah ditetapkan sebagai subyek pengelolaan Hutan Adat diatur secara spesifik dalam Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolahan Perhutanan Sosial
Copyrights © 2023