Tujuan pengabdian ini untuk mengedukasi masyarakat melalui penerapan NIK ke dalam NPWP yang didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia menggunakan Identitas Nasional. Nomor (NIK). Metode penelitian yang digunakan adalah Participatory Learning. Metode ini meliputi kegiatan diskusi dan praktek langsung bersama anggota pengusaha dan remaja mengenai pentingnya pemberdayaan dan pemanfaatan NIK menjadi NPWP. Hasil pengabdiannya yaitu pelaksanaan ketentuan ini dalam rangka penyederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak. Sehingga disimpulan bahwa perlunya edukasi kepada masyarakat tentang penerapan NIK ke dalam NPWP merupakan hal penting yang harus disiapkan agar tidak terjadi salah persepsi dari masyarakat terkait penerapan NIK ke dalam NPWP. Perubahan ini diharapkan memberikan efek yang menguntungkan bagi masyarakat karena dalam hal ini masyarakat lebih mudah membayar pajak tanpa harus membuat NPWP dan mengurangi beberapa resiko.
Copyrights © 2023