JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 2 No. 1 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Herawati Herawati (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan perempuan dalam jangka waktu yang lama. Dan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang profesi, suku bangsa, kaya atau miskin, dan sebagainya. Namun tidak sedikit manusia yang sudah mempunyai kemampuan baik dari segi fisik maupun mental akan mencari pasangan hidup sesuai kriteria yang diinginkannya. Karena dalam kehidupan manusia, perkawinan seharusnya menjadi sesuatu yang bersifat seumur hidup. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukan perkawinan di bawah umur dan tata cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan dispensasi kawin. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan metode secara empiris, artinya merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer. Data yang diperoleh berasal dari eksperimen dan observasi, dalam hal ini penulis lakukan di Pengadilan Agama Bojonegoro. faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mengajukan permohonan perkawinan anak di bawah umur atau biasa disebut dengan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro itu sangat bervariatif antara lain Informasi Publik, Pengaruh dari faktor sosiocultural, Peran serta orang tua, Faktor pendidikan dan setiap orang yang hendak mengajukan permohonan perkara dispensasi kawin di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro harus melengkapi ketentuan-ketentuan persyaratan sebagai berikut, Foto kopi KTP orang tua pemohon, Foto kopi akta kelahiran anak pemohon, Foto kopi surat penolakan dari Kantor Urusan Agama.

Copyrights © 2019