Herawati Herawati
Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Herawati Herawati
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan perempuan dalam jangka waktu yang lama. Dan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang profesi, suku bangsa, kaya atau miskin, dan sebagainya. Namun tidak sedikit manusia yang sudah mempunyai kemampuan baik dari segi fisik maupun mental akan mencari pasangan hidup sesuai kriteria yang diinginkannya. Karena dalam kehidupan manusia, perkawinan seharusnya menjadi sesuatu yang bersifat seumur hidup. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukan perkawinan di bawah umur dan tata cara dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan dispensasi kawin. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan metode secara empiris, artinya merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer. Data yang diperoleh berasal dari eksperimen dan observasi, dalam hal ini penulis lakukan di Pengadilan Agama Bojonegoro. faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mengajukan permohonan perkawinan anak di bawah umur atau biasa disebut dengan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro itu sangat bervariatif antara lain Informasi Publik, Pengaruh dari faktor sosiocultural, Peran serta orang tua, Faktor pendidikan dan setiap orang yang hendak mengajukan permohonan perkara dispensasi kawin di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro harus melengkapi ketentuan-ketentuan persyaratan sebagai berikut, Foto kopi KTP orang tua pemohon, Foto kopi akta kelahiran anak pemohon, Foto kopi surat penolakan dari Kantor Urusan Agama.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN: PADA PERUSAHAAN PABRIK ROKOK SAMPOERNA BOJONEGORO Herawati Herawati
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 (2020): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan Mitra Rokok Sampoerna Bojonegoro merupakan salah satu dari sekian banyakanya perusahaan yang bergerak di bidang industri rokok yang berada di Bojonegoro. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, metode pendekatannya adalah normatif-empiris yaitu melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturanperaturan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan kondisi nyata yang ada di Mitra Rokok Sampoerna Bojonegoro. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu perlindungan bagi pekerja wanita/perempuan di malam hari, tenaga kerja berhak atas waktu istirahat, hak khusus sesuai dengan kodrat kewanitaannya seperti cuti haid, hamil dan lain-lain. Sedangkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan di mitra rokok sampoerna Bojonegoro yaitu memberlakukan jam kerja dalam satu minggu tidak lebih dari 40 jam, memberikan waktu istirahat, cuti hamil selama 2 bulan, memberikan porsi kinerja yang tidak tergolong pekerjaan berat, jam kerja yang sangat mudah untuk ditepati dengan ketentuan tidak terlalu pagi dan tidak terlalau siang,serta memberikan jaminan kepastian karyawan tetap setelah melakukan perjanjian kontrak selama satu tahun. Suatu hal yang harus diperhatikan adalah, bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut dapat dipenuhi hak dan kewajiban para pihak, perjanjian tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan asas maupun koridor hukum perjanjian yang ada, dan para pihak melaksanakan perjanjian sesuai dengan apa yang tertulis di perjanjian sehingga dapat terhindar dari pelanggaran hak dan kewajiban yakni wanprestasi.