Di dalam penelitian ini terdapat beberapa tujuan yaitu untuk mengetahui jaminan kepastian hukum dari negara terhadap kebebasan masyarakat dalam beragama di Kabupaten Bojonegoro dan mengetahui prosedur penyelesaian jika terdapat praktek diskriminasi dalam beragama di kehidupan masyarakat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum normatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Agama seseorang menjadi tidak bermakna sama sekali jika dilakukan tanpa keyakinan dan semata-mata ditentukan oleh faktor di luar diri sendiri. Seperti halnya di dalam Islam bahwa secara tegas dinyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Beragama dengan keterpaksaan adalah sebuah kemunafikan. Kebebasan beragama dalam negara telah diperjelas dalam beberapa pasal-pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28E, Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. penyelesaian terhadap konfilk antar agama di masyarakat, para pemuka agama di Kabupaten Bojonegoro, menerapkan beberapa cara diantaranya adalah Penanganan berbasis kekuatan atau kekuasaan (power-based approach), yaitu pendekatan menggunakan represi, ancaman, dan intimidasidalam penyelesaian konflik, Pendekatan berbasis hak melalui proses hukum di pengadilan (right-based approach), dan pendekatan berbasis kepentinganatau interest-based approach, yang saat ini sedang diupayakan sebagai model penanganan alternatif dalam menyelesaikan konflik keberagaman.
Copyrights © 2020