JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 2 No. 2 (2020): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2 TENTANG PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN: PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA KABUPATEN BOJONEGORO

Ichwal Subagjo (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2020

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Tata cara pengajuan SKB adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan syarat: Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telahterdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas, Menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas, Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan PemenangLelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya, Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonanditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. Pertimbangan SKB Pemotongan dan Pemungutan PPh tersebut diberikankepada: Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, yaitu dalamhal Wajib Pajak baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi, Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau Wajib Pajak yang mengalami peristiwa yang berada di luar kemampuan (force najeur), Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PajakPenghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masihdapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak, Wajib Pajak yang dapatmembuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutan dan Wajib Pajak yang atas penghasilannyahanya dikenakan pajak bersifat final.

Copyrights © 2020