Ichwal Subagjo
Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA KREDITUR DENGAN DEBITUR PADA PT. BPRS MANDIRI MITRA SUKSES BOJONEGORO Ichwal Subagjo
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan bersama-sama dengan lembaga perbankan, namun dilihat dari padanaan istilah dan pemekaran usahanya antara lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan berbeda. Seiring berjalannya waktu, tidak semua pelaksanaan pinjam meminjam antara kreditur dengan debitur berjalan dengan baik, tidak sedikit terjadi wanprestasi atau tidak terpenuhinya (prestasi) yang menjadi hak kreditur dari debitur. Prestasi merupakan hal yang harus dilaksanakan dalam suatu perikatan. Pemenuhan prestasi merupakan hakikat dari suatu perikatan, sebab tujuan perikatan adalah pemenuhan kewajiban dari masing-masing pihak. Dalam penelitian penelitian ini, saya membahas dua rumusan masalah, yaitu : Pelaksanaan perjanjian kredit antara kreditur dan debitur pada PT. BPRS Mandiri Mitra Sukses Bojonegoro dan prosedur penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit antara kreditur dan debitur pada PT. BPRS Mandiri Mitra Sukses Bojonegoro. Disimpulkan da;am penelitian bahwa Perjanjian kredit antara kreditur dan debitur pada PT. BPRS Mandiri Mitra Sukses Bojonegoro dilaksanakan dengan berbagai tahapan, yaitu : Mengisi formulir permohonan pembiayaan, Foto copy KTP suami dan istri,foto copy Kartu Keluarga, foto copy Akta Nikah, pas photo suami dan istri, Surat keterangan/Slip Gaji terakhir, Legalitas Usaha (SIUP, TDP, NPWP, dll.), Foto copy rekening pada bank lain, Foto copy neraca 3 bulan terakhir, Rincian kebutuhan dana dan Jaminan asli dan foto copy jaminan. Prosedur penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit antara kreditur dan debitur pada PT. BPRS Mandiri Mitra Sukses Bojonegoro adalah sebagai berikut : Melakukan Take over dari Bank lain, Melakukan proses negosiasi/musyawarah, namun tidak terjadi kesepakatan, Menerbitkan surat peringatan I, II dan III namun tetap tidak diindahkan oleh nasabah dan Melakukan gugatan sita jaminan di pengadilan sebagai upaya akhir karena nasabah tidak beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini saya menggunakan metode penelitan hukum empiris, menggunakan metode pengumpulan data dengan cara wawancara danobservasi. Menggunakan analisis deskriptif kualitatif dalam menganalisis permasalahan tersebut.
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPh FINAL PASAL 4 AYAT 2 TENTANG PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN: PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA KABUPATEN BOJONEGORO Ichwal Subagjo
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 (2020): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Tata cara pengajuan SKB adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan syarat: Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telahterdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas, Menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas, Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan PemenangLelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya, Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonanditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. Pertimbangan SKB Pemotongan dan Pemungutan PPh tersebut diberikankepada: Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, yaitu dalamhal Wajib Pajak baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi, Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau Wajib Pajak yang mengalami peristiwa yang berada di luar kemampuan (force najeur), Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PajakPenghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masihdapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak, Wajib Pajak yang dapatmembuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutan dan Wajib Pajak yang atas penghasilannyahanya dikenakan pajak bersifat final.
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Add) Menurut Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Ichwal Subagjo
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 (2020): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBD Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa; 2) Untuk mengetahui akibat hukum pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa. Objek kajian penelitian empiris adalah fakta sosial. Penelitian lapangan ini bertujuan untuk mempelajari secara intensif latarbelakang keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat. Penulis memilih Lokasi Penelitian di Kantor Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Analisis data yang digunakan penulis yakni analisis deskriptif kualitatif yaitu tekhnik pengolahan data kualitatif yang dilakukan untuk mendeskripsikan dan membahas hasil penelitian dengan pendekatan analisis konseptual dan teoritik, serta mengolah data dan menyajikannya dalam bentuk yang sistematis, teratur dan terstruktur serta memiliki makna. Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, maka dapat di simpulkan bahwa Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam prosesnya masih belum optimal. Perangkat Desa yang dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tidak sesuai dengan Peraturan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Tinjauan Yuridis Terhadap Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ichwal Subagjo
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dispensasi perkawinan merupakan salah satu kewenangan absolut yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara permohonan izin perkawinan bagi orang-orang yang memiliki halangan perkawinan seperti halnya usia calon mempelai yang masih di bawah umur. Kewenangan absolut tersebut diberikan undang-undang kepada Pengadilan Agama diseluruh penjuru Negeri termasuk Pengadilan Agama Bojonegoro dalam memeriksa dan memutuskan perkara permohonan izin kawin. Hal inilah yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan memfokuskan 2 fokus masalah yaitu, prosedur apasajakah yang harus dilalui untuk pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro dan apa dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan anak di bawah umur pada putusan Nomor 58/Pdt.P/2021 di Pengadilan Agama Bojonegoro. Metode pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro yang bertempat di Jl. MH. Thamrin No.88 Kauman Bojonegoro. Metode Pengumpulan Data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, Dokumentasi, dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur dalam pengajuan dispensasi perkawinan dapat dilakukan melalui meja 1, meja informasi yang ditugaskan untuk membantu meja 1, pelayanan Bank (BSM), Pos Bantuan Hukum, Kasir, dan sidang. Sedangkan dasar pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 58/Pdt.P/2021/PA salah satunya adalah menimbang dari bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon, menurut Hakim sudah memenuhi syarat formil dan materill serta berkekuatan pembutikan yang sempuna dan mengikat. Ditambah Hakim mengacu pada kitab Al-Asybah wa An-Nadhair halaman 62 yang berarti “Menghindar kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”, maka dari itu Hakim berupaya menghentikan kemungkinan terjadinya mudharat dengan memberikan dispensasi kawin kepada anak pemohon dan calon suami dari anak pemohon.