JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 3 No. 1 (2020): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Add) Menurut Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa

Ichwal Subagjo (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2020

Abstract

Alokasi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBD Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019 perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa; 2) Untuk mengetahui akibat hukum pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa. Objek kajian penelitian empiris adalah fakta sosial. Penelitian lapangan ini bertujuan untuk mempelajari secara intensif latarbelakang keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan suatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat. Penulis memilih Lokasi Penelitian di Kantor Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Analisis data yang digunakan penulis yakni analisis deskriptif kualitatif yaitu tekhnik pengolahan data kualitatif yang dilakukan untuk mendeskripsikan dan membahas hasil penelitian dengan pendekatan analisis konseptual dan teoritik, serta mengolah data dan menyajikannya dalam bentuk yang sistematis, teratur dan terstruktur serta memiliki makna. Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, maka dapat di simpulkan bahwa Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam prosesnya masih belum optimal. Perangkat Desa yang dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tidak sesuai dengan Peraturan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Copyrights © 2020