JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 3 No. 2 (2021): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap Koperasi Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Milik Pihak Ketiga

Didiek Wahju Indarta (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2021

Abstract

Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pinjaman, dalam pemberian pinjaman Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pihak peminjam salah satunya adalah memenuhi syarat adanya objek jaminan yang diberikan. Objek jaminan dapat berupa benda milik peminjam atau milik pihak ketiga. Objek jaminan ini dibuat dengan tujuan yang beraneka macam, syarat ini didasarkan atas kepercayaan antara koperasi dengan peminjam bahwa kredit yang diberikan akan dikembaalikan sesuai denga napa yang telah disepakati, pihak peminjam juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman sesuai dengan jangka waktunya. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap koperasi jika peminjam melakukan wanprestasi dengan jaminan milik pihak ketiga dan Bagaimana upaya penyelsaian hukum apabila pihak debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap koperasi dengan jaminan milik pihak ketiga. Penelitian ini dilakukan di Koperasi Simpan Pinjam “Karya Agung” Cabang Bojonegroro. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, penggunaan sumber data meliputi sumber data primer dan data sekunder melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara langsung dengan narasumber dan dokumentasi dengan cara mencari literatur, buku, arsip koperasi. Analisis data penelitian ini menggunakan teknis analisis data deskriptif kualitatif. Dalam penelitian yang dilakukan penulis bahwa perlindungan hukum terhadap koperasi tersebut yaitu perlindungan secara preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa dan meminimalkan terjadinya suatu masalah, sedangkan perlindungan represif yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat dari perjanjian yang dilakukan oleh pihak bersenhgketa. Untuk upaya penyelesaian hukum apabila pihak debitur mengalami wanprestasi yaitu secara litigasi dan non litigasi, memberika surat peringatan kepada debitur, penagihan secara langsung keruah debitur, dan upaya lain yaitu negosiasi. Dengan demikian, penelitian ini akan mampu menjawab permasalahan secara jelas tanpa adnya ketimpangan.

Copyrights © 2021