JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 3 No. 2 (2021): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah Pembelian Mobil Secara Leasing

Muhammad Yasir (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen di PT CIMB Niaga Auto Finance,Tanggup jawab nasabah pemebelian mobil secara kredit dan upaya yang dilakukan PT CIMB Niaga Auto Finance apabila terjadi kredit macet. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Menurut Abdulkadir Muhammad yang di maksud sebagai penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang mengunakan studi kasus hokum normatifempiris berupa produk perilaku hukum. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Lokasi dalam penelitian ini adalah bertempat di PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Bojonegoro. Analisis data yang digunakan penulis yakni analisis kualitatif yaitu tekhnik pengolahan data kualitatif yang dilakukan untuk mendeskripsikan dan membahas hasil penelitian dengan pendekatan analisis konseptual dan teoritik,serta mengolah data dan menyajikannya dalam bentuk yang sistematis, teratur dan terstruktur serta memmiliki makna. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis dapat memberikan simpulan sebagai berikut: (a) Bentuk perlindungan konsumen di PT CIMB Niaga Auto Finance yaitu memberikan ha katas kenyamanan,keamanan dan keselamtan dalam mengkomsumsi barang atau jasa (b) Tanggung jawab konsumen pembelian mobil secara leasing di PT CIMB niaga Auto Finance yaitu membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur keselamatan, beritkad baik dalam melakukan transaksi pemebelian barang dan atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. (c) Upaya yang dilakukan PT CIMB Niaga Auto Finance apabila terjadi kredit macet yaitu dengan melaui 2 jalur yaitu litigasi melalui jalur pengadilan dan jalur non litigasi melalui jalur diluar pengadilan, upaya-upaya yang dilakukan PT CIMB Niaga Auto Finance dilakukan dengan memberian peringatan ini dilakukan dengan cara memberikan surat peringatan(somasi) sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan.

Copyrights © 2021