JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 4 No. 2 (2022): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

andrianto prabowo (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2022

Abstract

Hukum memberikan jalan untuk perceraian, namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berusaha semaksimal mungkin menekan angka per-ceraian. Pembuat undang-undang juga menyadari bahwa perceraian yang dilakukan sewenang-wenang akan mengakibatkan kehancuran bukan saja kepada pasangan suami isteri tersebut, tetapi juga kepada anak yang mestinya diasuh dan dipelihara dengan baik, sehingga anak tersebut semakin terjerembab sebagai korban dari perceraian. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis akan mengemukakan beberapa rumusan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu : “Bagaimanakah proses hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat seorang anak yang tidak terpenuhi hak – haknya oleh orang tua yang telah bercerai?”. Adapun tujuan penelitian ini adalah: “Untuk mendekripskan proses hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat seorang anak yang tidak terpenuhi hak – haknya oleh orang tua yang telah bercerai” Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaidah (norm). Beberapa pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian tentang perundang-undangan digunakan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum mengenai nafkah anak pasca perceraian Upaya Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pertama, Permohonan eksekusi dimana salah satu diantara keluarga dari anak atau Pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi nafkah ke Pengadilan Agama terkait. Kedua, Pencabutan Kuasa Hak Asuh. Ketiga, upaya pemenuhan hak nafkah tanpa kedua orang tuanya bercerai. Yaitu dengan mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Agama terkait. Apabila pihak ayah melalaikan tanggung jawabnya dan tidak memberi nafkah kepada anaknya, maka ibu bisa mengajukan gugatan nafkah namun tidak mengajukan gugatan perceraian di pengadilan. Akan tetapi hal ini masih sangat jarang terjadi, karena masyarakat belum banyak mengenal. Kebetulan di Pengadilan Agama Surakarta belum pernah menjumpai adanya gugatan nafkah. Akan tetapi gugatan nafkah boleh saja diajukan asalnya dengan alasan yang sesungguhnya dan dapat dibuktikan.

Copyrights © 2022