JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 4 No. 2 (2022): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

Implementasi Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite) Terhadap Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Didiek Wahju indarta (Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2022

Abstract

Dalam penenelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum normatif - empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer yang berasal dari buku-buku, atau literatur-literatur hukum, peraturan perundang-undangan, wawancara serta bahan-bahan lainnya. Sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif. data yang diperoleh kemudian dianalisa dan di terjemahkan secara gramatikal dan intepretasi sistematik terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan atas kebebasan berpendapat dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, mengapa Undang-undang No 19 Tahun 2016 mengancam kebebasan berpendapat Di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum kebebasan berpendapat di media social dihubungkan dengan Hak Azazi Manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, UU ITE belum bisa dikatakan telah melindungi kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh seseorang sebagai hak pribadi dalam berkomunikasi melalui media internet. Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa ketentuan dalam UU ITE tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat hanya diatur dalam satu pasal dan hanya terdapat suatu larangan tanpa disertai hak. Kedua, Berdasakan hasil penelitian didapatkan bahwa dalam tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dilakukan apabila pelapor dan terduga mengambil langkah mediasi atau musyawarah bedasarkan asas delik aduan murni dan apabila dilakukan pencabutan perkara oleh pelapor maka otomatis pidana yang dilakukan akan gugur, dan karena ini delik aduan murni maka sebagai penyidik (Polri dan Kejaksaan) hanya dapat menghentikan suatu perkara jika pelapor mencabut perkara tersebut. Faktor yang menjadi penghambat salah satunya adalah faktor hukum, dalam praktik penyelenggaraan penegakan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertantangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang normatif. Kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum tentang UU ITE membuat masyarakat merasa enggan untuk mematuhinya terlebih sekarang media sosial mudah diakses oleh semua kalangan. Ketiga,Sebagai hak asasi manusia yang juga termasuk ke dalam hak politik seseorang dan hak pribadi, kebebasan menyatakan pendapat mutlak harus dilindungi dan tidak dapat dikurangi. Namun mengingat bahwa dalam hak juga menimbulkan suatu kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain, maka pelaksanaan atas hak tersebut dapat dibatasi melalui undang-undang. Sedangkan dalam UU ITE tidak terdapat pembatasan yang jelas mengenai hal tersebut.

Copyrights © 2022