Ketentuan UU Bantuan Hukum tidak sepenuhnya terwujud dan masih terdapat tantangan dalam penerapannya. salah satu faktor penghambat terlaksananya undang-undang tersebut yaitu pengetahuan masyarakat terhadap adanya aturan yang menjamin hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Pada umumnya mayarakat belum familiar dengan Bantuan hukum dan Organisasi Bantuan Hukum. Tujuan dalam pengebadian ini yaitu agar masyarakat yang berada di Desa Kondowa mengetahui adanya akases pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang miskin dan permohon bantuan hukum ditujukan melalui Organisasi Bantuan Hukum. Adapun penggunaan metode dalam pengabdian ini yakni penyuluhan dengan menjelaskan kepada masyarakat Desa Kondowa tentang pemahaman bantuan hukum, jenis bantuan hukum yang dapat diberikan, hak-hak serta kewajiban bagi yang menerima bantuan hukum, selain itu larangan serta sanksi yang memberikan bantuan hukum. Penyuluhan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan. Hal tersebut dapat diketahui setelah dilasanakan kegiatan penyuluhan yang mendapat atensi tinggi dari masyarakat serta sangat bersyukur atas informasi bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
Copyrights © 2023