Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Namun, terdapat beberapa bidang tanah yang merupakan aset daerah milik Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa izin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ditegaskan bahwa barang milik daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama pemerintah daerah. Implementasi pengelolaan aset daerah berupa tanah oleh Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik. Hambatannya adalah lemahnya pendataan dan inventarisasi aset daerah Pemerintah Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru serta terbatasnya jumlah pegawai yang bertugas melakukan inventarisasi aset daerah pada Bidang Pengelolaan Aset. Upaya yang dapat dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru adalah melakukan pendataan ulang dan inventarisasi semua aset-aset daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak digunakan lagi.
Copyrights © 2022