Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencurian hewan yaitu pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian ternak. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lebak dengan mengambil salinan putusan yang terkait dengan pemecahan masalah tindak pidana pencurian ternak yaitu pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut. Disamping itu, peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang dibahas dalam skripsi penulis. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap terdakwa tindak pidana pencurian ternak yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Pengadilan Negeri Lebak berdasarkan alat-alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan terdakwa disertai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Selain itu, sanksi pidana yang diberikan bukanlah untuk menghancurkan masa depan maupun pembalasan atau untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat mendidik, membangun dan motivasi (edukatif dan konstruktif).
Copyrights © 2022