Delegasi
Vol 3 No 1 (2023): DELEGASI JOURNAL

TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS.ANAK /2020/PN.JKT.PST)

Eggi Adityas Pratama (Universitas Mpu Tantular)
Ina Heliany (Universitas Mpu Tantular)
Edy Supriyanto (Universitas Mpu Tantular)



Article Info

Publish Date
13 Oct 2023

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada, di Indonesia hak asasi manusia sangatlah di junjung tinggi, dimana hak asasi anak termasuk di dalamnya dan ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan. Akan tetapi perlu di perhatikan, terkadang anak bukan hanya menjadi sasaran dari pelaku kejahatan dan semata menjadi korban. Banyak kasus yang ditemukan dalam masyarakat di mana anak menjadi pelaku kejahatan dengan tindak pidana kejahatan seksual. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana persetubuhan terhadap Anak yang dilakukan oleh pelaku Anak pada putusan Nomor. 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Jkt.Pst? Bagaimana penerapan hukum pidana materiil berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada putusan Nomor. 2/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Jkt.Pst? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode penelitian yang digunakan karya tulis ini adalah yuridis normatif dengan metode analisis data yang kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer yaitu hasil analisis putusan pengadilan negeri Jakarta pusat Nomor. 2/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Jkt.Pst dan data sekunder yaitu data hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan yang bertujuan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian pada putusan pengadilan negeri Jakarta pusat Nomor. 2/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Jkt.Pst untuk memperoleh data primer, kemudian dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan sementara penelitian ini menunjukan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan (Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.jkt.pst) memiliki kekeliruan disebabkan hakim dalam mempertimbangkan kasus tersebut hanya menjatuhkan pidana yang sesuai dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, tanpa menyertakan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang berlanjut, sebab dalam fakta dipersidangan, dalam beberapa hari kemudian anak datang lagi kerumah anak korban untuk mengajak melakukan persetubuhan kembali, seharusnya hal ini disertakan kedalam salah satu hal yang memberatkan dan menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Putusan hakim yang dianalisis oleh peneliti memiliki permasalahan, dimana putusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu amar dalam putusan tersebut hakim memutus pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Sedangkan dalam pasal 71 ayat (3) berbunyi “Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda diganti dengan pelatihan kerja”. Ini berarti pidana denda untuk anak yang berhadapan dengan hukum layak mendapatkan penggantian hukuman. Dalam menjatuhkan putusan, hakim hendaknya mempertimbangkan aspek-aspek kerugian yang dialami oleh anak korban agar dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku anak dapat meberikan efek jera. Perlu adanya upaya pengkajian lebih dalam terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan anak, agar proses penyelesaian perkara terhadap anak dengan hukum, dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

delegasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

DELEGASI : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari mahasiswa jurusan hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. Fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga proses pelaksanaan undang-undang tersebut. ...